Sebagai suatu instansi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bnsp) menetapkan persyaratan kompetensi khusus untuk ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) umum. Standar Kompetensi Ahli K3 Umum Bnsp ini dibentuk untuk memastikan bahwa setiap individu yang menjabat sebagai ahli K3 di lingkungan Bnsp memiliki kualifikasi, pengetahuan, dan kemampuan ya